POLIGAMI (Studi Kasus)
Secara etimologis, istilah poligami berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata pokok, yaitu Polu dan Gamein. Polu artinya banyak, Gamein artinya kawin. Jadi Poligami berarti perkawinan yang banyak. Adapun dalam istilah kitab-kitab fiqih poligami disebut dengan ta'addud al-zaujat yang berarti banyak istri, sedangkan secara istilah diartikan sebagai kebolehan mengawini perempuan dua, tiga, atau empat, kalau bisa berlaku adil. Jumhur ulama membatasi poligami hanya empat wanita saja Kasus Poligami Latar Belakang Pak Nanang adalah seorang wirausahawan yang menikah pada usia 30 tahun dan memiliki dua anak. Penghasilan bulanannya sekitar 7 juta rupiah dan ia tinggal di rumah milik sendiri. Pak Nanang menikah lagi pada usia 37 tahun karena istri pertamanya tidak bisa memiliki keturunan. Sebelum memutuskan untuk berpoligami, Pak Nanang meminta izin dari istri pertamanya dan berjanji untuk bersikap adil terhadap kedua istrinya. Dampak Poligami Menurut Pak Nanang 1. Psikologi ...