POLIGAMI (Studi Kasus)
Secara etimologis, istilah poligami berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata pokok, yaitu Polu dan Gamein. Polu artinya banyak, Gamein artinya kawin. Jadi Poligami berarti perkawinan yang banyak. Adapun dalam istilah kitab-kitab fiqih poligami disebut dengan ta'addud al-zaujat yang berarti banyak istri, sedangkan secara istilah diartikan sebagai kebolehan mengawini perempuan dua, tiga, atau empat, kalau bisa berlaku adil. Jumhur ulama membatasi poligami hanya empat wanita saja
Kasus Poligami
Latar Belakang
Pak Nanang adalah seorang wirausahawan yang menikah pada usia 30 tahun dan memiliki dua anak. Penghasilan bulanannya sekitar 7 juta rupiah dan ia tinggal di rumah milik sendiri. Pak Nanang menikah lagi pada usia 37 tahun karena istri pertamanya tidak bisa memiliki keturunan. Sebelum memutuskan untuk berpoligami, Pak Nanang meminta izin dari istri pertamanya dan berjanji untuk bersikap adil terhadap kedua istrinya.
Dampak Poligami Menurut Pak Nanang
1. Psikologi
- Kesehatan Mental: Istri dalam hubungan poligami mungkin mengalami tingkat depresi, kecemasan, dan masalah kesehatan mental yang lebih tinggi. Hal ini disebabkan oleh stres, ketegangan emosional, dan potensi konflik yang muncul.
2. Ekonomi
- Beban Keuangan: Poligami dapat menimbulkan beban keuangan yang signifikan bagi suami karena ia harus menanggung lebih banyak beban dari satu rumah tangga. Hal ini dapat menyebabkan tekanan finansial, terutama jika banyak anak yang terlibat.
3. Sosial
- Stigma Sosial: Anak-anak dari keluarga poligami mungkin menghadapi stigma sosial. Mereka mungkin merasa berbeda atau tidak setara dengan anak-anak dari keluarga monogami.
- Dinamika Keluarga: Hubungan antara anggota keluarga dalam poligami bisa menjadi rumit. Istri dan anak-anak mungkin menghadapi tantangan dalam menyesuaikan diri dengan struktur keluarga yang kompleks.
Menurut ajaran Islam, poligami diperbolehkan dengan syarat dan kondisi tertentu, seperti yang dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 3. Ayat tersebut menekankan pentingnya keadilan dan perlakuan adil bagi semua istri.
Peraturan yang mengatur poligami di Indonesia, poligami diatur oleh:
1. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974: Pengadilan dapat memberikan izin untuk poligami jika memenuhi persyaratan tertentu.
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI): Menegaskan perlunya penetapan pengadilan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk poligami.
Mayoritas ulama sepakat bahwa poligami diperbolehkan dalam Islam, namun menekankan bahwa menikahi seorang istri adalah pilihan yang lebih baik untuk menghindari kerumitan dalam rumah tangga. Keadilan dan perlakuan adil adalah kunci utama dalam poligami.
Solusi dari Kasus Poligami
1. Solusi Pencegahan : Meningkatkan edukasi dan penyuluhan tentang pernikahan, keluarga, dan tanggung jawab suami-istri serta konsekuensi dan dampak poligami.
2. Solusi Kuratif : Memberikan pembinaan dan pendampingan bagi anak-anak dalam keluarga poligami untuk membantu mereka tumbuh dan berkembang dengan baik.
3. Solusi Rehabilitatif: Dukungan psikologis dan sosial bagi istri kedua dan anak-anak dari poligami untuk membantu mereka mengatasi stigma dan kesulitan emosional.
Dapat disimpulkan bahwa poligami adalah masalah yang kompleks dan membutuhkan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan. Dengan menerapkan solusi preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang berlandaskan pada asas keadilan dan kepatutan, diharapkan dapat mewujudkan masyarakat sejahtera lahir batin dan rahmatan lil'alamin.
———————–———————————————————————
Penulis
Putri Nabila Azara
2201095022
Pendidikan Geografi UHAMKA

Comments
Post a Comment